F Ketika Agama Dianggap Penghalang Ekonomi dan Social

Ketika Agama Dianggap Penghalang Ekonomi dan Social

Benarkah agama dianggap sebagai penghalang ekonomi? Atau apakah agama merupakan ancaman bagi konflik jangka panjang. Baru-baru ini, media sosial sibuk dengan laporan penistaan ​​oleh seorang ibu rumah tangga bernama Meiliana.

Protesnya menentang panggilan untuk shalat membuatnya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Meiliana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP sehubungan dengan penistaan.

Konflik atas nama agama semakin hadir di tengah kehidupan masyarakat. Meskipun serangan bunuh diri teroris. Kebencian terhadap perbedaan agama sering terjadi ketika orang-orang dengan keyakinan yang berbeda dihilangkan.

Sejak beberapa tahun terakhir, di mana mantan gubernur wilayah khusus Jakarta dimulai, Basuki Tjahaja Purnama juga disebut Ahok sebagai penistaan ​​agama. Konflik yang dilabeli oleh agama sering muncul di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Agama menjadi rentan terhadap konflik dan setiap masalah selalu dikaitkan dengan agama. Dalam agama, orang buta dan tidak bisa melihat, dan orang juga terlihat bodoh seolah-olah mereka bodoh. Bahkan beberapa orang terkadang kesulitan membedakan antara kritik dan penghinaan.

Dan ketika seseorang mengkritik segala sesuatu yang berkaitan dengan agama, ia sering dicap sebagai pemberontak atau penistaan, dan kritik selalu dianggap penghinaan, penghinaan, kutukan, dan sesuatu yang tidak boleh dikritik. Di awan saja, Anda memahami definisi kritik, konsep yang jelas berbeda dengan penghinaan, penghinaan, kutukan, dan sebagainya.

Sesuatu yang menarik juga terjadi ketika situs web tirto.id menerbitkan laporan tentang larangan kopi di Aceh. Dengan munculnya peraturan kopi, terutama di wilayah khusus Aceh, topik hangat media sosial telah menjadi.

Aturan ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat karena aturan tersebut lahir dari tuntunan agama. Karena itu, ketaatan beragama diperlukan saat menjalankan amanah agama.

Aturan itu melarang pria dan wanita non-Muslim minum kopi di meja yang sama. Aturan ini membangkitkan berbagai persepsi masyarakat. Ada orang yang mengklaim bahwa aturan yang diterapkan membatasi gerakan perempuan, ekonomi melambat, citra kurang bersahabat di dunia bisnis, diskriminatif dan mengancam kemarahan.

Larangan minum kopi ini. Beberapa orang percaya bahwa kebijakan ini sangat kaku. Masyarakat juga menyimpulkan bahwa ini adalah salah satu alasan banyak Acezen bermigrasi, walaupun kesimpulan ini tidak dianggap kompleks, tetapi itu tidak berarti bahwa mustahil satu atau dua orang bermigrasi karena alasan itu.

Indonesia sebagai negara demokrasi adalah alasan khusus bagi sebagian orang untuk menyatakan pendapat mereka bahwa kebijakan yang secara khusus diterapkan di wilayah khusus Aceh itu baik untuk diterapkan. Ketika masyarakat merasa tidak nyaman, ia bisa pindah dari daerah lain di Indonesia.

Tetapi juga tidak menarik jika ada orang yang berpikir bahwa kebijakan semacam ini mampu menarik wisatawan asing, dan mereka juga identik dengan kelaparan akan pengetahuan. Warga negara asing (orang asing) seperti yang kita kenal, suka mempelajari kehidupan manusia di berbagai negara.

Dengan adanya kebijakan yang melarang minum kopi bersama, adalah unik untuk menyelidiki antara pria dan wanita. Larangan tersebut telah membuka pintu untuk menarik wisatawan asing yang ingin mengetahui kehidupan masyarakat Aceh dan keindahan alamnya.

Namun, munculnya larangan itu terkait erat dengan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Berbagai jenis kritik dari setiap orang dengan latar belakang berbeda. Ada orang yang apatis dalam kebijakan, ada juga orang yang mengasosiasikan dengan pemahaman Karl Marx bahwa "agama adalah candu bagi manusia."

Di sisi lain, seseorang mengatakan bahwa peraturan di masing-masing daerah adalah kebijakan berdasarkan otonomi daerah masing-masing. Namun sebagai kepala daerah, sudah sepantasnya menawarkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, kebijakan wilayah Aceh akan dihormati dengan meninjau mereka sebelum diterapkan.

Selain itu, peraturan tentang pelarangan kopi tidak menjadi masalah, jika aturan disetujui oleh perwakilan rakyat dan pemerintah dipilih oleh rakyat, itu bukan masalah karena rakyat juga menyetujuinya melalui perwakilan rakyat.

Namun, sangat disayangkan bahwa hukum Syariah di Aceh hanya ketat untuk kasus-kasus kecil, tetapi tidak berlaku untuk kasus-kasus besar seperti korupsi oleh pejabat daerah. Agama hanyalah alat untuk melindungi mereka yang berkuasa dan untuk menilai kesalahan sekecil apa pun ketika pelakunya adalah masyarakat kecil.

Post a Comment

0 Comments