F Rambut Wanita Adalah Aurat? Ini Alasan dan Penjelasannya

Rambut Wanita Adalah Aurat? Ini Alasan dan Penjelasannya


Agar perspektif Anda tentang jilbab bisa lebih bernuansa, santai, dan tidak hitam dan tidak putih, ada baiknya anda menempatkan jilbab dalam perspektif yang lebih luas. Titik awalnya bisa dari kerangka yang diuraikan dalam usulul fiqh (filsafat hukum Islam) untuk pengembangan selanjutnya. Selanjutnya saya mencoba menggambarkan dalam bahasa yang mudah dimengerti, meskipun tidak mudah untuk menghindari istilah teknis. Saya mulai dari frame dulu.

Hukum fiqh dapat dengan mudah dibagi menjadi dua bagian.

Satu, hukum yang tidak ada alasan rasional (ta'abbudiy).

Dua, hukum memiliki alasan rasional (ma'qulatul-ma'na).

Istilah teknis disini bisa saja berbeda dalam literatur usul-fiqh, tetapi esensinya tetap sama. Istilah teknis untuk alasan rasional yang membentuk dasar hukum adalah 'illah' (istilah kerennya ‘rasio legis).

Secara umum, hukum fikih untuk masalah ritual murni (ibadah mahdhah) adalah ta'abbudiy, tidak memiliki alasan rasional. Tidak ada juga alasan rasional mengapa wudhu dibatalkan karena kentut dan bahkan tidak dicuci (maaf) pantatnya. Juga tidak ada alasan rasional mengapa setelah "hal seperti anu" seorang Muslim diwajibkan untuk mandi dan kemudian ia diizinkan untuk berdoa. Hal semacam ini tidak unik bagi Islam. Sejauh menyangkut ritual, bahkan agama-agama lain pada umumnya tidak memberikan alasan secara rasional.

Adapun hukum fiqh untuk hal-hal yang berkaitan dengan interaksi sosial (mu'amalah) dan non-ritual, secara umum adalah ma'qulatul-ma'na, yakni memiliki dasar rasional. Riba dalam transaksi ekonomi adalah ilegal karena merugikan satu pihak. Khamr dilarang karena memabukkan. Hal-hal berbahaya (istilah kerennya seperti melanggar prinsip berbahaya), seperti membunuh, mencuri, dll, pada dasarnya adalah haram.

Apa pentingnya pembagian hukum ini? Divisi ini berfungsi untuk menandai hukum mana yang memiliki alasan rasional sehingga dapat (1) menjadi analogi atau bahan qiyas dan (2) dapat dimasukkan dalam aturan fiqh yang berbunyi "hukum tergantung pada 'tuhan dan kapan' tuhan itu hilang maka hukum juga hilang ".

Namun, contoh terkenal di atas adalah contoh yang mudah dan tidak kontroversial. Ada contoh-contoh kasus yang berada di wilayah abu-abu, yang tidak mudah ditentukan dalam kategori mana dari hukum fikih. Di daerah inilah perdebatan terjadi, kadang-kadang sampai menyesatkan, dan telah membuat umat Islam menjadi berurat berakar.

Semua mazhab pemikiran dan mazhab Islam dapat dengan mudah ditempatkan dalam spektrum berdasarkan pembagian ini: antara tekstual ekstrem (yang tidak ingin mempertanyakan dasar hukum rasional) dan ekstrem rasional (yang tidak puas jika hukum tidak diberikan dasar rasional).

Di antara contoh masalah di daerah abu-abu - contoh ringan: apakah barang yang digunakan untuk membayar zakat dapat dirasionalisasi sehingga dapat diganti dengan uang (dengan alasan: uang dapat digunakan untuk membeli hal-hal lain yang lebih sesuai karena penerima zakat tidak membutuhkan makanan pokok)?

Contoh tentang pemikiran moderat seperti apakah itu dianggap najis apabila karena dijilati anjing dapat disucikan dengan sabun dan tidak dengan tujuh keranjang tanah, yang salah satunya bahkan menggunakan debu sebagaimana dinyatakan dalam hadits (dengan alasan: yang penting bersih)?

Contoh yang parah: kasus jilbab. Sulit karena orang yang ingin menawar hukum hijab harus siap secara mental menghadapi penghinaan dari beberapa Muslim yang mudah marah. Sosok sebesar Pak Quraish Shihab saja tidak dapat dipisahkan dari dampaknya, terutama jika orang itu sama seperti saya, yang hanya sepotong debu dalam tujuh potong.

Sulit untuk menyangkal bahwa apa yang mendominasi wacana Islam, setidaknya sekarang, adalah apa yang bias terhadap kamp teks, paling tidak pada tingkat wacana. Pada tingkat wacana karena kenyataan dalam kehidupan sehari-hari komunitas Islam tidak sesederhana apa yang sedang dibahas. (Dalam lingkaran tekstual yang ekstrem, tampaknya ada semacam kepercayaan tidak tertulis: semakin tekstual seseorang, semakin Islami dirinya.)

Dalam Al-Quran ada ketentuan hukum untuk memotong tangan untuk pencuri dan seratus cambukan untuk pezina, dan ketentuan hukum ini dinyatakan secara eksplisit (lebih eksplisit daripada ayat tentang jilbab). Tapi, mayoritas negara mayoritas Muslim saat ini tidak menerapkannya.

Dalam hal jilbab, wacana bisa ketat: selain harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kerudung harus lebar, menutupi dada, tidak menonjolkan lekuk tubuh, dan sebagainya. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, wanita Muslim (bahkan mungkin mayoritas wanita Muslim) melakukan "negosiasi". Anda tahu, pakaian juga masalah penampilan, mode, selera, dan mungkin juga kecenderungan pemakainya sendiri yang ingin bersolek dan ingin tampil cantik. Munculnya fenomena jilboobs adalah hasil dari "negosiasi" itu.

Lebih penting dari itu, sampai batas tertentu jilbab juga terkait dengan "wacana" yang relatif terhadap konteks zaman. Misalnya, Anda tahu, di masa lalu wanita di Muslimat NU, serta istri kiai, tidak mengenakan kerudung yang dalam standar wacana kontemporer bisa disebut "hijab syar'i", karena beberapa rambut dan leher masih terlihat.

Ini tidak unik untuk Indonesia. Beberapa hari yang lalu saya membuat status di FB dan menunjukkan bahwa Durrusehvar Sultan, putri khalifah Utsmani terakhir, Abdulmecid II, tidak berkerudung. Para siswa perempuan yang memasuki jurusan Dirasah Islamiyah di Kulliyyatul-Banat Al-Azhar, Mesir, pada 1950-an juga tidak terselubung. Juga dalam rentang tahun ini, putri pemimpin tertinggi (Mursyid 'Aam) Jama'ah al-Ikhwan al-Muslimin tidak mengenakan jilbab - sebagai presiden Mesir pada saat itu, kata Gamal Abdel Nasser.

Istilah yang digunakan oleh Presiden Nasser pada waktu itu bukanlah "jilbab", tetapi "tharhah", yang berarti syal / kerudung. Saya menduga bahwa apa yang terjadi di Mesir sangat mirip dengan di sini. Ada evolusi nama: dari "jilbab", kemudian "jilbab", kemudian "jilbab", dan kemudian ke "jilbab syar'i".

Dengan perspektif wacana, di antara hal-hal yang dapat ditarik dari fenomena ini adalah: pra-1980, jilbab belum menjadi bagian dari wacana dominan, wacana yang membantu membangun "identitas Islam" dalam arti yang kaku, seperti halnya sekarang.

Di antara efek dari konstruksi identitas Islam tersebut adalah jilbab menjadi standar (bahkan standar urutan pertama) untuk mengevaluasi seorang wanita Muslim: jika Anda tidak mengenakan jilbab, itu berarti "kurang Islami". Efek samping meresap dalam omong kosong anak laki-laki: "Anda terlihat lebih cantik jika Anda mengenakan jilbab" - yang menyiratkan bahwa mengenakan jilbab adalah karakteristik dari wanita Muslim yang "taat", yang berpotensi menjadi istri yang berbakti kepada suaminya. .

Jadi, itu mengarah pada pertanyaan kunci: apakah hukum jilbab, termasuk yang dengan ta'abbudiy alias, tidak memiliki alasan rasional, atau bahwa ma'qulatul-ma'na alias dapat dirasionalisasi?

Setidaknya dua pertanyaan bisa menjadi pintu pembuka. Jika jilbab berfungsi untuk mengurangi nafsu pria ketika melihat wanita, mengapa, pertama, seperti yang dijelaskan dalam literatur fiqh, alat kelamin budak wanita sama dengan pria (dari pusar ke lutut; atau dengan kata lain, payudara melakukan tidak termasuk genitalia)? Apakah gadis budak tidak membangkitkan nafsu? Tujuan tersirat dari pertanyaan ini: jangan sampai fungsi jilbab awalnya sebagai pembeda status sosial antara wanita bebas dan budak.

Kedua, mengapa rambut wanita dianggap aurat? (Aurat ['awrah], seperti pemahaman leksikal, adalah sesuatu yang tidak pantas untuk ditunjukkan [ma yastaqbihu an-nazharu ilayhi]). Dapatkah Anda melihat bahwa bahkan rambut dapat membangkitkan libido? Bukankah bila dibandingkan dengan rambut, wajah jauh lebih menarik? Bukankah itu dari sono yang sudah cantik, pakai jilbab atau tidak masih menarik? Jika demikian, mengapa tidak menghadapi alat kelamin?

Pertanyaan-pertanyaan ini, Anda perlu tahu, adalah pertanyaan yang dapat membuat beberapa Muslim marah. Hanya mengajukan pertanyaan dapat dianggap kurang ajar.

Jika Anda tidak ingin berisik, maka tidak perlu bertanya. Cukup ikuti pandangan bahwa jilbab bukanlah hukum yang dapat dirasionalisasi, maka cukup terapkan kalimat "kita dengar, kita patuhi". Insya Allah, dengan demikian, Anda "aman".

Post a Comment

0 Comments