F Islam Adalah Agama Universal Begini Alasannya

Islam Adalah Agama Universal Begini Alasannya

Salah satu bentuk universalitas ajaran Islam, sebagaimana dinyatakan Syaikh Abdul Wahhab Khalaf dalam hukum kasus pengkhotbahnya, adalah bahwa tidak ada sisi kehidupan manusia di dunia ini kecuali bahwa ada aturan, pedoman, dan arah Syariah berdasarkan pada instruksi dari Quran dan Sunnah di dalamnya. Ini sepertinya menutup pintu bagi seorang Muslim untuk mengambil referensi dari kehidupan orang lain bersama Islam, karena semuanya hadir dan lengkap dalam ajaran Islam.

Ungkapan ini tampaknya kontras dengan apa yang disebutkan oleh Imam Ibn Rushd dalam pembukaan Bidayah al-Mujtahid di mana dinyatakan bahwa ajaran Islam tidak dapat benar-benar dianggap "sempurna" dalam arti paling sederhana, karena dalam Realitas Teks Al-Qur'an dan Hadits sejak itu telah memblokir kematian Nabi Muhammad, sementara realitas kehidupan selalu berubah dari waktu ke waktu dan mengubah situasi, keadaan, dan teknologi yang ada.

Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana mungkin teks yang terbatas (Al-Quran dan Hadits) menjawab realitas yang luas dan terus berubah? Apa arti penting dari universalitas Islam sebagaimana diungkapkan di atas oleh Sheikh Abdul Wahhab Khalaf? Mungkinkah kedua premis itu dikompilasi untuk menghasilkan natijah (kesimpulan) yang logis dan rasional? Atau apakah benar bahwa salah satu dari mereka harus diperdebatkan untuk mendukung yang lain?

Menurut pendapat kami, kedua ungkapan itu tidak perlu dipertentangkan karena keduanya memiliki orientasi prinsip yang sama. Universalitas Islam sebagaimana dimaksud dalam pernyataan pertama terletak pada tujuan umum mengurangi syariah, yaitu untuk mengatur sistem kehidupan manusia sehingga semuanya terfokus pada Islam. Jadi, apa pun yang dilakukan seseorang harus membawa semangat / prinsip Islam tanpa memformalkannya.

Inilah yang disebut maksud-maksud yang 'amah atau kulliyyah (tujuan universalnya) dari ajaran Islam, sebagaimana dirumuskan oleh al-Raisuni dalam karyanya Muhadarat Fi Maqashid al-Syari'ah. Dia menekankan bahwa tujuan umum syariah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan perlindungan agama, kehidupan, alasan, properti, dan keturunan manusia. Ini karena segala bentuk syariah harus mengandung salah satu dari tujuan umum ini.

Sementara yang dimaksud dengan penjelasan kedua adalah bahwa untuk mendukung universalitas doktrin Islam, diperlukan upaya untuk mewujudkannya.

Ungkapan di atas sengaja disebutkan oleh Ibnu Rusyd untuk mengkritik sikap beberapa ahli dalam zahir (aliran teks) yang ada di masa lalu atau masa lalu dan yang tidak mau / enggan menggunakan metode takwil atau qiyas ketika memahami ajaran agama, terutama untuk masalah yang tidak dijelaskan secara khusus oleh teks Quran dan Hadits.

Bagi mereka (ahli zahir), misalnya, jika Allah dalam Alqurannya atau Nabi Muhammad dalam haditsnya tidak menyentuh hukum masalah tertentu, maka masalahnya sama sekali tidak memiliki hukum, sehingga seorang Muslim tidak boleh membuat hukum itu menjadi masalah.

Meskipun menurut penelitian al-Jabiri tidak semua ilmuwan memiliki pandangan seperti itu ketika Allah bersikeras bahwa kita akan menjelaskan ini nanti.

Dengan menggunakan perspektif ini, orang dapat membayangkan betapa sulitnya menerapkan Islam ke daerah-daerah tertentu di mana ada fenomena baru yang belum pernah disebutkan dalam teks-teks Syariah.

Demikian pula, betapa merepotkan Muslim di daerah minoritas Muslim seperti, misalnya, Eropa dan Amerika, ketika ajaran Islam hanya dipahami oleh apa yang terkandung hanya dalam teks-teks Quran dan Hadits, tanpa bijak dalam hal apa yang tersirat.

Jadi, menyadari universalitas doktrin Islam tidak cukup untuk menyesuaikan setiap latihan yang dilakukan hanya dengan format luar teks, tetapi juga harus diselingi dengan hal-hal lain di luar cakrawala teks. sendiri, seperti kondisi sosial regional dan masyarakat tertentu, perubahan teknologi dan informasi, maksud dan tujuan dari suatu perintah atau larangan, dll. Allahu A'lam

Post a Comment

0 Comments