Meski dalam sejarah perkembangan sekte ini ada ratusan sekte, namun sekte itu bisa diikuti oleh Syekh Nawawi dan hanya empat cendekiawan.
Imam Tajuddin As-Subki (w. 756 H) dalam bukunya Jam'ul Jawami 'menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi orang yang bisa menggali hukum Islam (mujtahid) harus memiliki pengetahuan seperti nahwu, saraf, menghafal Al-Qur'an dan Hadis, menguasai teologi, balaghah dan lain-lain
Begitulah kondisi untuk menjadi seorang mujtahid tingkat tinggi, umat Islam saat ini sangat sulit untuk menjadi pendiri madzhab. Empat aliran ibadah yang masih bertahan sampai sekarang adalah generasi rata-rata mujtahid dari tabi'ut tabi'in (generasi Islam ke atas) yang memiliki hubungan dekat dengan Nabi dan juga memiliki ilmu pengetahuan agama yang sangat mumpuni.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam buku Nihayatuz Zain menyatakan bahwa seseorang yang tidak termasuk dalam kategori mujtahid wajib mengikuti salah satu dari empat sekte sekte terkenal,
***
"Adalah wajib bagi orang-orang yang tidak termasuk sebagai ahli ijtihad, untuk mengambil bagian dalam salah satu dari empat madzhab populer dalam masalah furu ', yaitu Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal".
Meski dalam sejarah perkembangannya sekte didalam islam ada ratusan sekte, namun yang bisa diikuti menurut Syekh Nawawi hanya empat cendekiawan itu. Ini karena sampai hari ini, hanya empat sekte ini yang masih jelas dan terperinci, seperti yang dikatakan oleh Syaikh Nawawi Al-bantani dalam buku Nihayatuz Zain,
***
ولا يجوز تقليد غير هؤلاء الأربعة من باقي المجتهدين في الفروع، مثل الإمام سفيان الثوري، وسفيان بن عيينة، وعبد الرحمن بن عمر الأوزعي، ولا يجوز أيضا تقليد واحد من أكابر الصحابة لأن مذاهبهم لم تضبط ولم تدوّن
Beliau juga mengatakan bahwa jika seseorang bukan ahli dalam kemartiran maka wajib baginya untuk bekerja sama dengan pendapat para mujtahid. Empat sekte yang dapat kita ikuti tentu logis dan sesuai bahwa Rasulullah (saw) memerintahkan kita untuk mengikuti sekte atau mayoritas ulama, karena hanya orang bijak seperti syafi'i, maliki, hanafi dan hambali yang secara luas diikuti oleh Muslim mayoritas di seluruh dunia, seperti yang digambarkan dalam hadis Nabi. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
**
إن أمتي لا تجتمع على ضلالة . فإذا رأيتم اختلافا فعليكم بالسواد الأعظم
Menimbang bahwa saat ini sulit untuk menemukan sekolah mujtahid, untuk menyelesaikan masalah baru, ijtihad harus dilakukan secara kolektif dari para ahli. Seperti dalam Konferensi Nasional NU Alim Ulama di Lampung pada tahun 1992, Istinbath Jama'i (ijtihad kolektif) dikatakan sebagai solusi terakhir ketika sama sekali tidak ada qaul (pendapat) yang memberikan solusi.
Dari catatan diatas, para ahli harus hadir di forum-forum seperti mufassir, hadits, fiqh ahli hukum, ahli tentang masalah ini. Misalnya, untuk membicarakan qonunniyah (hukum hukum), maka seorang pakar hukum juga harus hadir. Jadi keputusan hukum akan dibuat dengan sangat komprehensif.
0 Comments