F Mengenal Konsep Al-Ashlah wal Shalah Sebagai Metode Istidlal dalam Mazhab Muktazilah

Mengenal Konsep Al-Ashlah wal Shalah Sebagai Metode Istidlal dalam Mazhab Muktazilah


Salah satu prinsip utama dalam teologi ajaran Mu'tazilah di Al-Hudzailiyah dan pengikut Sayid Al-Murtadha, adalah ajaran tentang Al-Ashlah wal-Shalah. Konsep ini, sebagaimana ditinjau oleh Syaikh Hasan Hanafi, Muhammad Arkoun dan Goldhizer, berkaitan erat dengan sentimen anti-pemerintah Bani Umayyah yang dianggap represif yang menggunakan ayat-ayat Syariah di bidang aqidah seperti masalah ketuhanan. dan masalah Kalam (hermeneutika) Al-Quran yang dianggap tidak mencerminkan kepercayaan rasional (ma'qul) dan muhtasib (akuntabel), di mana pemahaman praktis dan idealis seperti ini umumnya menilai teks-teks agama bukanlah tauqifi (instruksi) sebagai jalan (indikator) menuju kemakmuran yang dicapai oleh umat Islam, kadang-kadang bahkan prinsip ini meragukan pendapat atau pemahaman yang telah sah, dengan alasan bahwa pendapat tersebut tidak relevan untuk mencapai nilai-nilai maslahah di antara umat Islam.

Tulisan ini hanya titik terang bagi para Mundazilah dari kelompok mana pun, pemahaman di kalangan umat Islam umumnya didasarkan pada tradisi kenabian (as-Sunnah) tidak selalu relevan dengan prinsip-prinsip manfaat realistis. Dalam pandangan Mu'tazilah, ketentuan al-mashadir ash-syari'ah tidak termasuk tanggung jawab sebagai cadangan dalam proses Istidlal di antara fuqaha (ulama syariah) dalam mencari mashlahah (masalik al-mashlahah). Oleh karena itu, kadang-kadang didalam kalangan Muktazilah menasihati umat Islam untuk menentukan kebajikan kebajikan dan kebenaran (al-haqq wal khhairat) tidak hanya terpaku pada teks-teks kitab suci dan tradisi salaf tetapi juga dengan bertumpu pada pendekatan rasionalitas ('aqliyat) dan pada saat yang sama menolak aturan hukum syariah berdasarkan pada khitab syar'i yang tsabit (permanen).

Secara praktis, pandangan Muktazilah ini tetap merupakan aturan yang relevan ketika berbicara dalam konteks diskusi dan wacana dinamika Islam modern. Ini merupakan semangat penting untuk melakukan reformasi (reformasi) di mana setidaknya salah satu kubu reformis Muslim berkisar sebagai rasionalis yang pada umumnya anti sumber yang dianggap tradisi otoratif dan cendekiawan qaul Khalaf. Kelompok ini menganggap bahwa pendapat para ulama mu'tazilah untuk menafsirkan Mashadir Syari'ah telah menghalangi dan menjadi perisai bagi para ulama dan filsuf yang mencari solusi yang lebih praktis dan memenuhi tujuan maslahah, meskipun harus menyimpang dari hukum dan aturan adat yang berasal dari pedoman syari'ah '.

Perlu dicatat bahwa konsep Al-Ashlah wal Shalah untuk kalangan Muktazilah sebenarnya dinilai dari kebenaran yang tidak tergantung pada teks dan tradisi kenabian, tetapi hanya terbatas pada mekanisme narsis dan akal sehat, sehingga ketika pasal dalam agama menganggap keberadaan ') dan kerusakan, maka itu tidak berarti secara rasional (ra'yi) yang mutlak merupakan nilai dari sebuah kebenaran. Karena itu, bagi kalangan Muktazilah, nilai kebenaran ditemukan dalam aturan akal sebagai rujukan dan hukum, sedangkan Al Quran dan as-Sunnah tidak memiliki relevansi praktis dalam hal ini untuk dianggap sebagai rujukan hukum.

Kedua, prinsip Al-Ashlah wal Shalah menilai pemahaman mayoritas Muslim tentang kewajiban dan pedoman Islam yang tidak selalu relevan dengan prinsip nazhari, Mu'tazilah telah keliru dalam memperlakukan hukum hanya terbatas pada artinya-apa yang tekstual dan menjadikannya sebagai khitab dalam penentuan hukum Islam. Muktazilah menilai bahwa bentuk pembentukan hukum Islam di kalangan kelompok tradisionalis seperti Ashab Al-Hadits dan Atsariyah yang mengandalkan sumber-sumber kenabian tidak selalu relevan dengan verifikasi rasional dan dapat diterima oleh hukum. Pandangan Muktazilah inilah yang menyebabkan kontradiksi dengan konstruksi hukum syari'at di antara para ulama Hadits dan ulama Atsariyah berdasarkan pada sumber nash otentik dan syarih.

Pandangan Al-Ashlah wal Shalah dalam pandangan Muktazilah sebagai bagian dari paradigma Ushul telah ditentang oleh Muhammad ibn Al-Fudhali dalam buku Kifayatnya dan 'ilm Al-Kalam yang menjelaskan bahwa konsep teori ini sangatlah bertentangan. Penentuan Al-Ashlah adalah kewajiban al-syari 'untuk menetapkan hukum syari'at yang didasarkan pada kriteria narasi (nazhari) dan kecerdasan (' aql) dari tashih (pernyataan kebenaran) dan taqbih (mengungkapkan kesalahan), pada dasarnya bertentangan dengan kriteria Shalah (baik) yang tidak memerlukan hal yang lebih baik pada hal yang baik.

Ibn Qutaybah Al-Dainuri dalam buku Mukhtalifah Al-Hadits Takwil Al-Hadits juga mengkritik konsep Al-Ashlah wal Shalah di kalangan Muktazilah dengan berpendapat bahwa pendapat Mu'tazilah berdasarkan aturan yang mengakibatkan hal-hal yang bertentangan dengan Ijma '), sedangkan apa yang merupakan konsesi di antara umat Islam adalah masalah mutawatir tentang esensi Allah Swt., 'ishmah (kemaksuman) Nabi, mukjizat dan karamah, surga neraka, hukuman mati dan sebagainya adalah hal yang penting dan didukung oleh hukum yang otentik.

Ini menunjukkan kepada kita bahwa pandangan Muktazilah tentang Al-Ashlah wal Shalah pada dasarnya tidak berdasarkan pada manhaj (metode) penalaran hukum yang benar dan bahkan menghasilkan relativitas dan kontradiktif dengan syariah, sedangkan kasus-kasus hukum Syariah yang saat ini berkembang tidak diizinkan berdasarkan pada ketidakpastian baik dalam hal makna lafazh atau dilalah (pendalilan), selain itu beberapa di antaranya juga bertentangan dengan Nash.

Post a Comment

0 Comments