F Istilah Kafir, Nahdlatul Ulama, dan Pluralitas Kebangsaan

Istilah Kafir, Nahdlatul Ulama, dan Pluralitas Kebangsaan

Istilah Kafir, Nahdlatul Ulama, dan Pluratas Kebangsaan

Hasil-hasil Konferensi Nasional NU (Musaswa) yang memuat proposal untuk mengganti terminologi "Kafir" menjadi Non-Muslim membuat alam semesta memanas.

Pro dan kontra kiai dan komunitas tidak dapat dihindari. Bagi mereka yang mendukung kepercayaan bahwa kata kafir di Indonesia telah dipolitisasi dan semakin digemakan sejak kasus Ahok yang masih melekat dalam ingatan. Agar terminologi kafir diganti dengan Non-Muslim, tujuannya adalah untuk mengurangi sentimen dan ketegangan yang telah terjadi sejauh ini.

Sementara itu, tidak sedikit orang sangat menolak terminologi karena istilah kafir adalah terminologi standar dalam teks-teks Alquran. Bahkan ahli hadis dan guru agama terkenal seperti Ustadz Abdul Somad (UAS) tegas tentang hasil Konferensi Nasional NU. "Masak ayat-ayat Al Qur'an diubah menjadi Non-Muslim," tanggapannya terhadap masalah itu dianggap telah memecah belah orang.

Para akademisi dan cendekiawan juga telah berusaha memberikan rincian dan penjelasan tentang istilah kafir, mulai dari dimensi etimologis, sejarah hingga makna kontekstual dari istilah kafir dalam Alquran. Misalnya, Mun'im Sirry dalam artikelnya yang berjudul: Who Are the Gentiles? Tinjau Kronologi dan Semantik Alquran. Mengekspresikan bahwa terminologi kafir dalam Alquran tidak statis, terminologi ini dinamis. Menurutnya, pada fase Mekah Awal dan Tengah, kata kafir dalam Alquran masih kabur.

Sebaliknya, kata kafir dalam Al Qur'an dirinci ketika dalam fase Madinah untuk merujuk kepada mereka yang tidak menerima risalah yang dibawa oleh Muhammad SAW. Namun demikian, menurut pendapat saya tulisan-tulisan Mun'im Sirry tidak terlihat lebih luas khususnya istilah ini dalam fase Madinah sehingga tampaknya ulasan itu bersifat umum.

Dalam Alquran sendiri, ada ayat Muhkamat, yaitu ayat yang jelas dan tidak membutuhkan interpretasi. Misalnya, dalam surat Al-Kafirun dengan jelas menjelaskan tentang orang-orang Kafir. Kita melihat pesan pluralitas yang ditunjukkan oleh konsep "Untukmu-agamamu dan bagiku-agamaku (Qs; Al-Kafirun; 6) kenyataannya adalah sikap tasammuh (saling menghormati) dan saling menghormati antara yang lain.

Menurut pendapat saya, kelahiran divisi hari ini hanya pada makna dan konteks. Jika Nahdlatul Ulama melihat upaya untuk mengganti terminologi ini hanya dalam konteks mu'amalah, sosial-masyarakat. Anda dan siapa pun yang tidak mungkin memanggil teman-teman Anda yang berbeda agama sebagai "O Kafir" atau "O Lost Sheep" haruslah non-Muslim atau istilah yang lebih sopan.

Jadi, NU tidak berniat untuk mengganti terjemahan kafir menjadi non-Muslim dalam Alquran. Dan sebaliknya, Anda juga tidak perlu terlalu sensitif untuk menanggapi istilah kafir karena kami mengerti dalam setiap agama ada istilah tertentu untuk merujuk kepada orang yang berada di luar kepercayaan mereka.

Perjelas, agar kita tidak bias melihat konteks masalahnya. Di Nash (teks Al-Qur'an), istilah kafir merujuk pada orang-orang yang menolak ajaran, risalah, dan kebenaran Islam. Namun dalam penggunaannya, konteks harian istilah ini sejalan dengan Non-Muslim. Agama sebagai produk transenden memiliki kebenaran absolut, tetapi dalam penerapannya memunculkan berbagai gaya.

Mayoritas Muslim di Indonesia telah meletakkan mekanisme dasar untuk pembentukan toleransi dan jaminan keberlanjutan agama. Agama adalah seperangkat aturan yang transenden. Artinya, Anda percaya pada Islam, Anda harus mengikuti semua norma di dalamnya.

Sedangkan Religiositas dalam kerangka holistik adalah realitas pluralis yang dijamin dalam kehidupan negara, saling menghormati satu sama lain dan bentuk ritual keagamaan adalah kerangka dasar keberagaman itu sendiri sehingga kata kafir menurut saya bukanlah terminologi yang diskriminatif. atau asumsi menakutkan lainnya sehingga Anda tidak perlu khawatir atau tersinggung.

Institusi Agama dan Sosial

Kita umat Islam sering tidak jelas melihat dimensi mana yang normatif dan dimensi sosial. Dimensi normatif berisi etika, nilai-nilai, moral dan kepercayaan para pengikut ajaran agama. Ada ajaran yang harus kita laksanakan sebagai individu dan sosial, ada juga hal-hal yang mungkin dan tidak boleh kita lakukan. Sementara ada dimensi lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu lembaga sosial yang ditandai oleh agama dan lembaga agama.

Ini harus kita wujudkan bersama, sebagai lembaga sosial yang berfungsi untuk menjaga integritas masyarakat. Sedangkan lembaga keagamaan berfungsi untuk memberikan fatwa untuk saling menguntungkan.

Saya melihat agama di lembaga sosial memiliki tugas untuk mendidik, mengelola, dan menanamkan nilai-nilai Islam. Tugasnya adalah memberantas fanatisme agama bukan sebagai institusi yang menghasilkan fanatisme dan perpecahan. Sebuah lembaga sosial yang dicirikan oleh agama pada titik tertentu telah kehilangan dekrit dasarnya, justru merupakan penghasil fanatisme yang paling berbahaya. Seharusnya, Nahdlatul Ulama tidak perlu khawatir dengan terminologi kafir. Sebagai sosial lembaga yang ditandai oleh agama, harus menyoroti peran penting dalam menghilangkan fanatisme.

Lembaga sosial sebagai wadah produktivitas. Menghasilkan semangat pengetahuan dan peradaban. Tidak bergulat dengan Non-Muslim, Wahhabi, Salafi, dan sejenisnya. Tugas utama lembaga sosial adalah mengembalikan semangat peradaban itu sendiri. Dalam hal ini Islam misalnya, masalah kita hari ini adalah bagaimana kita merajut peradaban Islam yang telah terukir selama ribuan tahun, semangat untuk inovasi, tradisi intelektual yang terkubur hanya dapat dibangun melalui institusi sosial itu sendiri. Sekali lagi, bukan lembaga sosial sebagai penghasil klaim kebenaran.

Nahdlatul Ulama dan organisasi lain sebenarnya adalah lembaga sosial yang bersifat religius. Sebagai lembaga sosial, harus disadari bahwa itu bisa benar dan mungkin tidak benar. Komunitas Muslim di Indonesia telah sepenuhnya memahami di mana teks dan konteks berada dan saya percaya bahwa bahkan kelompok awam tidak pernah menyebutkan dalam satu forum diskusi kata-kata perselingkuhan, selalu menyebut Non-Muslim. Kecuali, jika ada masalah yang menyangkut hukum Islam.

Saya berharap Nahdlatul Ulama, lebih baik fokus pada publisitas sosial yang lebih bermanfaat; membangun rumah sakit, membantu orang miskin dan mempromosikan belas kasihan Islam untuk semua alam, tidak membuat orang berisik.

Alasannya, inheren dalam pandangan Barat bahwa Islam di Indonesia menawarkan "Islam yang Ramah" / (Smailing face) jadi bagaimana seharusnya para Nahdlatul Ulama mempertahankan Islam Rahmat ini disertai dengan membangun sumber daya yang kuat dan mendorong realisasi komunitas dan tradisi ilmiah itu sendiri.

Post a Comment

0 Comments