F Fikih Perbandingan Mazhab; Salah Satu Kurikulum Inklusif-Progresif di Al-Azhar

Fikih Perbandingan Mazhab; Salah Satu Kurikulum Inklusif-Progresif di Al-Azhar



Seringkali kita menghadapi perselisihan antar suku, etnis, ras, dan agama dalam bentuk kritik, fitnah, dan bahkan meletus menjadi tindakan anarkis di antara mereka.

Dalam kondisi konflik seperti ini, solusi terbaik yang dapat ditawarkan tidak lain adalah menyatukan kedua pihak yang saling berkonflik untuk berdialog, mencari masalah yang menjadi masalah perselisihan, hingga akhirnya satu sama lain memahami dan menyelesaikan solusi bersama .

Namun dalam kenyataannya, mengadakan acara dialog seperti ini sangat sulit. Kedua pihak saling membela ego masing-masing, berpegang pada ideologi yang telah mengakar dalam kehidupan mereka, sehingga mereka menganggap kelompok sebagai yang paling benar dan apatis terhadap ideologi kelompok lain.

Termasuk dalam terminologi ini adalah jika fatwa yang disajikan oleh seorang mujtahid imam sudah berurat berakar di komunitas tertentu. Karismatik seorang pendeta di atas semua yang dibudidayakan dan diterapkan sebagai serangkaian "norma" absolut yang berlaku untuk generasi.

Jika demikian, maka buku-buku fiqh oleh para ulama tertentu akan didewakan sebagai "pusaka" dan menjadi referensi terakhir dalam menjawab semua masalah kehidupan. Akibatnya, pengikut Muslim akan merasa sulit untuk menerima dan menolak ide fikih dari luar sekolah mereka.

Di sinilah persaudaraan di antara umat Islam semakin renggang dan umat Islam diplot ke dalam kerangka sekolah agama yang saling menyalahkan dan memfitnah dengan tuduhan palsu, sampai pada titik di mana ada permusuhan di antara umat Islam sendiri.

Berbagai macam upaya telah dilakukan untuk memasang kembali Ukhuwah Islamiyyah, termasuk dengan mengadakan dialog antara para pengikut madzhab, melaksanakan Ijtihad Jama'iy, mempromosikan studi tentang masalah kemadzhaban yang lebih terbuka, dan memberlakukan kurikulum pendidikan fiqh dengan perbandingan antara madzhab. , dan lain-lain.

Dalam penerapan kurikulum Yurisprudensi, perbandingan sekolah pemikiran atau yang disebut Fiqh Muqaranin adalah bahwa lembaga pendidikan al-Azhar datang dengan metode yang rapi.

Sedangkan, objek penelitian kita kali ini tidak hanya tentang 4 aliran pemikiran saja (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambaliyah), tetapi lebih meluas kepada persoalan madzhab lain di luar sekte Sunni (seperti: Dhahiriyah, Zaidiyah, Ja'fariyah / Syiah 12, dan Ibadliyah).

Dalam artikel singkat ini kita akan mengikuti sejarah perjalanan sebuah lembaga pendidikan yang awalnya didirikan sebagai pusat penyebaran sekolah-sekolah Syiah dan akhirnya berubah menjadi lembaga pendidikan Islam yang moderat dan progresif.

Selain itu, penulis akan meninjau model kurikulum Fiqh Muqaran baik yang diterapkan di lingkup universitas maupun yang diterapkan oleh tokoh-tokoh yang menyandang gelar al-Imam al-Akbar Syeikhul Azhar.

Sejarah Singkat Yurisprudensi di al-Azhar

Tujuan pertama pendirian masjid al-Azhar pada 9 Ramadhan 361/972 M hanyalah simbol kekuatan dinasti Fathimiyah di tanah Mesir.

Hanya selama masa al-Aziz Billah (378 H.) bahwa status berubah serta tempat ibadah juga digunakan sebagai tempat untuk studi ilmu-ilmu Islam; khususnya pengembangan yurisprudensi Islam Syiah. Penyebaran sekolah-sekolah misi misionaris Syiah berakhir ketika kedatangan Saladin al-Ayyubi pada tahun 567 H. 1171 M dengan sekolah-sekolah Sunni mengambil alih kekuasaan.

Upaya Shalahuddin untuk mengubah pola keagamaan komunitas Muslim Mesir pada saat itu sangat dianjurkan sehingga tidak ada lagi ruang bernafas bagi para pengikut sekolah-sekolah Syiah.

Di antara upaya Saladin yang sangat jelas adalah menunjuk seorang Qadli (hakim) bernama Shadruddin Abdul Mulk al-Dariki dari sekolah Syafi'iyah.

Semua masalah yang berkaitan dengan kedaulatan negara, masalah sosial dan agama harus mengikuti fiqh madhab dari Imam Muhammad ibn Idris al-Shafi'i (wafat 204 H.). Di antara kebijakan fatwa adalah melarang sholat Jum'at di masjid al-Azhar (dibuka kembali pada masa Raja Bairus al-Bandaqadari pada tahun 658 H).

Fatwa ini didasarkan pada yurisprudensi Syafi'i yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengucapkan dua khotbah di satu wilayah. Pada saat itu, khotbah Jumat juga diumumkan di masjid pemerintah Ayubiyyah, yang dekat dengan masjid al-Azhar.

Dalam pengembangan sektor pendidikan, Saladin membangun lebih banyak madrasah dengan ajaran Sunni.

Khususnya ajaran fikih tidak lain adalah fikih Syafi'i sebagai kurikulum tetap di Madrasah Nashiriyah (didirikan pada akhir kedaulatan Fathimiyah th 566 H) dan di madrasah Shalahiyah (th. 572 AH), yurisprudensi Maliki diajarkan di madrasah Qamuhiyah th 566 H.).

Sedangkan jurisprudensi Hanafi di madrasah Suyufiyah (th. 572 H). Selanjutnya, perbaikan kurikulum dilakukan dengan penambahan bahan hukum Hambali dari zaman Sultan Najmuddin Ayyub.

Asal-usul studi perbandingan madzhab mulai muncul, dengan empat mazhab milik mazhab Sunni saja. Namun demikian, ini tidak memiliki efek pada wacana keagamaan komunitas Muslim dengan pengenaan mazhab Syafi'i sebagai prinsip Mesir.

Diketahui, periode ini adalah periode suksesi umat Islam karena sering disebutkan dalam sejarah hukum Islam dari abad ke-4 hingga abad ke-13 Hijriyah.

Pada abad ke-13 Hijriyah, pada saat kemunculan "Majalah Adaliyah" (masa keadilan) diberlakukan oleh kedaulatan dinasti Ottoman pada tahun 1286 H./1869 M. Sejak periode ini respon terhadap peningkatan sistem keagamaan komunitas Muslim semakin merajalela.

Terutama masalah kemadzhaban, melalui pendekatan antar-madzhab, sebuah studi kompilatif dilakukan di berbagai lembaga Islam. Penilaian Yurisprudensi Islam dengan mengkaji ulama qaul-qaul dalam kitab-kitab fiqih antara madzhab dimaksudkan untuk memperoleh fatwa hukum yang relevan dan dapat menjadi solusi bersama serta mampu mewujudkan manfaat seluruh kehidupan umat Islam.

Dari upaya ini, pada akhirnya yurisprudensi Hanafi menjadi Hukum Negara Mesir dalam masalah sipil (mu'amalat).

Rangkaian undang-undang ini dikodifikasikan dalam buku Mursyid al-Hairan fi Ma'rifati Ahwal al-Insanfisi 1941 masalah dicetak thn. 1890, buku al-'Adln wa al-Inshaf fi Musykilat al-Auqaf dicetak thn. 1893, serta hal-hal lain seperti Hukum Syakhsyiyah, Grant, Washaya, ahli waris, dan hak-hak anak asuh telah dikodifikasikan dalam satu buku yang mencakup 647 masalah.

Di lembaga al-Azhar, periode Abbas Hilmi II, hadir di tengah-tengah kehidupan beragama Al-Azhar sebagai reformis Islam dengan ide-ide progresifnya, Sheikh Muhammad Abduh.

Juga dikeluarkan surat keputusan resmi dari institut al-Azhar (tanggal 6 Rajab 1312 AH) untuk memberlakukan kurikulum pendidikan baru yang merupakan hasil keputusan bersama semua cendekiawan al-Azhar.

Di antara isi keputusan tersebut adalah adopsi kurikulum jurisprudensi komparatif madzhab yang sangat ditekankan untuk membuka cakrawala yurisprudensi al-Azhar yang merupakan bagian depan lembaga Islam dunia.

Setelah Muhammad Abduh semangat progresif dalam bekerja tumbuh dan berkembang pesat. Reformasi yurisprudensi didorong oleh penyajian proposal, terutama dalam lingkup legislatif negara Mesir saat itu, yang masih mengikuti yurisprudensi Hanafi.

Perubahan signifikan terjadi ketika Syaikh Muhammad Musthafa al-Maraghi, putra emas al-Azhar, muncul sebagai Qadli (hakim negara) untuk Mesir dan Sudan. Ketajaman analisisnya melihat adopsi yurisprudensi madzhab Hanafi sebagai hukum negara tidak cukup untuk mengatasi masalah kehidupan orang-orang yang semakin kompleks dan dalam pelaksanaan menjadi kurang mampu melayani manfaat yang benar-benar adil.

Hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga di masyarakat seperti kasus perceraian, kewajiban hidup, hak anak asuh dan sebagainya harus segera direkonstruksi.

Rekonstruksi yang diinginkan oleh al-Maraghi dalam fiksi tidak hanya terbuka untuk ide-ide fatwa dari empat aliran pemikiran, bahkan dari fatwa yang dikeluarkan oleh para ahli fiqh dari periode pertama penerbitan undang-undang fiqh hingga saat ini. Argumen ini diterapkan dalam hukum perkawinan dan perceraian kasus Mesir nomor 25 tahun 1929.

Rentang sayap al-Azhar untuk menerima ahli hukum lain selain Sunni seperti: Dhahiriyah, Zaidiyah, Ja'fariyah, dan Ibadliyah adalah bentuk analisis fakta dan pengalaman historis penerapan fiqh di masa lalu.

Dikotomi satu madzhab atau madzhab-madzhab berlabel Sunni mampu menjadikan fiqh sebagai hukum Islam yang menjamin manfaat masa-masa indah.

Selain itu, serangkaian hukum fiqh hanya merupakan produk ijtihad terhadap masalah amaliyah, tidak menyentuh masalah mendasar dari iman seorang Muslim.

Dan, dalam praktik ijtihad seperti yang kita kenal bersama seorang mujtahid sering menemukan teks-teks al-Qur'an dan al-Sunnah yang masih bersifat global (mujmal) atau abstrak (muhmal).

Ini membutuhkan interpretasi pribadinya tentang perbedaan intelektual; maka perbedaan dalam produk yang dihasilkan. Lalu, apakah fakta ini membuat kita fanatik buta terhadap "ideologi bisu" yang kita buat sendiri tanpa berusaha menemukan sebab dan alasan ??!

Motif dan Tujuan Studi Fiqh Muqaran Universitas al-Azhar

Penerapan studi banding fiqh Muqaran tentang studi fiqh dianggap sangat penting dalam rangka membuka wacana berfikir fiqh dan mempertajam ketajaman analisis ilmiah dari lintas pendapat antar mazhab pemikiran.

Ini akan dapat membentuk kepribadian seseorang menjadi lebih inklusif, menerima kritik dari pihak luar dan toleran terhadap pandangan lain yang semuanya memiliki kecenderungan mendasar terhadap konsep syariah. Peninjau diharuskan membaca sejumlah ide fatwa dari beberapa imam tentang topik studi.

Dengan sendirinya, ia akan menanyakan alasan atau kecenderungan masing-masing argumen ini. lanjutkan mencari alasan atau argumen dari masing-masing argumen dengan analisis yang lebih tajam.

Yaitu berkaitan dengan penggunaan ayat-ayat Alquran (validitas interpretasi baik dalam hal semantik dan posisi asbabun nuzul, nasakh-mansukh, sejarah, dll), penggunaan hadis, pembacaan ijma / konsensus dari ulama, analisis praktik Qiyas, fatwa para sahabat, fatwa para imam madzhab dan sebagainya.

Praktek ini dilakukan pada setiap argumen untuk menentukan validitas fatwa dan akhirnya beberapa argumen akan diperoleh untuk dibandingkan dengan hukum non-fiqh dan mengembangkan realitas sosial.

Praktis penerapan model studi fiqh kontemporer ini menggunakan dua jenis metode, yaitu:

Studi banding antar madzhab fiqh.

Itu adalah upaya untuk memeriksa bentuk fatwa fiqh antara madzhab untuk mengetahui alasan dan dasar argumen yang digunakan dalam memutuskan fatwa hukum.

Dalam upaya ini kita akan mengamati dasar dari argumen ini apakah mereka adalah Kulliyyah atau Juz'iyyah yang harus dikoreksi antara yang sah dan yang tidak benar? Mana yang relevan di masa sekarang? Dan kadang-kadang dalam suatu hal kita akan menggabungkan beberapa fatwa untuk diubah menjadi realitas tertentu. Praktek ini seperti yang diterapkan oleh para imam al-Sya'rani dalam buku al-Mizan dan lainnya.

Seperti Syekh al-Maraghi menegaskan di atas, referensi ini tidak terbatas pada empat mazhab Sunni, tetapi lebih terbuka untuk mazhab lain yang dalam penyebaran fatwanya telah dikodifikasikan dan diikuti oleh jutaan orang.

Misalnya, madrasah Ja'fariyah dari Ja'far Shadiq yang banyak diikuti oleh umat Islam di negara-negara Teluk; Iran, Oman, dan Lebanon, madrasah Zaidiyah dari Zaid ibn Ali Zainal Abidin yang sekarang tersebar di negara-negara Eropa, Dhahiriyah, Ibadiyah, Tsauriyah, Auza'iyah, Thabariyah dan lainnya.

Ada juga mazhab lain yang perlu perhatian, yaitu yurisprudensi para Sahabat dan Tabi'in. Meskipun belum dimodifikasi dengan sempurna, fatwa tersebut tersebar dalam buku-buku Atsar dan Sunnah, seperti: buku Mushannif; Ibn Abi Syaibah pernah dicetak di Bombay-India dalam 15 volume, Mushannif; Abd. ar-Raziq dicetak dei Beirut, al-Sunan al-Kubra; al-Baihaqi.

Dalam buku-buku Ikhtilaf Fuqaha ', seperti: al-Muhalla; Ibn Hazm, al-Istidrak; Ibn Abdil Bar, al-Isyraf; Ibn Mundzir. Dalam kitab tafsir dan hadis syarah, seperti: al-Jami 'li Ahkam al-Qur'an; al-Qurthubi, al-Ahkam; Ibn Arabi, Nailul Authar, Subulussalam, Fathul Bariserta dalam buku-buku lain.

Studi komperatif antara yurisprudensi dan hukum non-yurisdiksi.
Yang dimaksud dengan undang-undang non-Islam adalah hukum yang berlaku di masa lalu. Diantaranya hukum Romawi yang selanjutnya menjadi cikal bakal legislasi di Barat.

Seperti halnya badan legislatif negara Prancis, Belanda, dan Jerman ditemukan memiliki kesamaan dengan hukum hukum Islam.

Seperti ini secara luas dibahas oleh Dr. Muhammad al-Syarbini (hakim Mesir) dalam menyoroti penerapan hukum di pengadilan agama Mesir (diterbitkan oleh buku Ta'ammulat fi al-Shari'ah al-Islamiyyah, 1999, oleh Lembaga penerbitan Mesir).

Beberapa penelitian lain telah dilakukan, antara lain: Syekh Muhammad Bukhith al-Muthi'i, Syekh Muhammad Abu Zahrah, Dr, Muhammad Yusuf Musa, Dr. Abdul Razaq al-Sanhuri, Dr. Yusuf al-Qaradlawi dan beberapa sarjana lainnya.

Tujuan yang ingin dicapai dari penerapan metode ini adalah untuk menunjukkan bahwa perangkat hukum dalam hukum Islam dapat diubah menjadi undang-undang non-Islam. Dan, pada dasarnya Islam mampu menciptakan keadilan dan menjamin kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Selain itu, kita dapat menganalisis perkembangan kemanusiaan terkait dunia terbaru; hukum sipil, pembebasan perempuan, hak asasi manusia, hukum perdata dan pidana dari pengadilan non-Islam non-Islam untuk merangkul kerangka ijtihad saat ini.

Seperti kita ketahui, tatanan sosial masyarakat dari waktu ke waktu terus berubah, tak terhindarkan, seperangkat undang-undang yang terkandung dalam buku-buku yuridis klasik atau fatwa, dan / atau instrumen hukum negara Islam dengan mempertimbangkan mereka layak untuk dilakukan ijtihad lagi.

Di akhir artikel ini, penulis perlu menekankan, pada dasarnya perangkat hukum Islam akan selalu sejalan dengan berbagai bentuk perubahan yang sering terjadi di masyarakat. Hanya saja penafsiran hukumnya bervariasi sesuai dengan logika pemikiran masing-masing.

Tidak ada penilaian atas hasil yurisprudensi (baca; ijtihad madzhab) dengan keanekaragamannya dalam hukum Islam. Karena mereka semua sama mengacu pada Al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai dasar pemikiran melalui konsep nalar istinbath yang disajikan oleh masing-masing mazhab.

Perbedaan argumen dalam bentuk yurisprudensi tidak menyebabkan seseorang jatuh ke dalam jurang ketidakpercayaan. Oleh karena itu, tidak mudah untuk menafsirkan orang-orang hanya dengan melihat fiqhiyah amaliyah saja saat dia masih memegang Quran dan al-Sunnah.

Sangat disayangkan jika Roy harus dibawa ke meja hijau dan dijatuhi tuntutan hukum untuk yurisprudensi eksperimental. Demikian pula kasus panas disebutkan di antaranya masalah pornografi dan RUU pornografi, Ahmadiyah SKB, larangan merokok, dll.

Paling tidak hal itu ditangani oleh analisis yuridis yang cerdas dan tidak segera menabrak konstitusi yang ada dan sah sebagai titik keanekaragaman nasional.

Kurangnya pengetahuan tentang pengetahuan madzhab dan pemahaman syariah Islam (Maqashid Shari'ah Kulliyyah) menyebabkan seseorang menjadi eksklusif dengan ideologinya.

Seringkali kesalahpahaman dan mudah diprofilkan oleh segelintir orang yang bermotivasi politik dan berjuang hanya karena ideologi internal mazhab pemikiran.

Oleh karena itu, konsep yurisprudensi antara madzhab sangat dibutuhkan untuk memasang kembali ukhuwah Islamiyyah dan bersama-sama mewujudkan hukum humanis, mampu melindungi semua kalangan, mendukung stabilitas nasional dan pada akhirnya akan dengan mudah dapat menciptakan saling menguntungkan. []

Post a Comment

0 Comments