F Kesesatan Liberal, Telaah Dekonstruksi Fiqh, Kritik Terhadap Maqoshid Al-Syariah di Indonesia

Kesesatan Liberal, Telaah Dekonstruksi Fiqh, Kritik Terhadap Maqoshid Al-Syariah di Indonesia


Para cendekiawan Muslim sering membahas akan kemunculan dekonstruksi syariah dengan menggunakan konsep maqasid al-syariah. Secara sederhana, dekonstruksi syariah berarti menghancurkan, membongkar, lalu membangun kembali syariah Islam. Sedangkan maqasid al-syariah adalah upaya untuk menjelaskan kearifan atau tujuan di balik hukum syariah. Berangkat dari pemahaman ini, kelompok liberal di Indonesia, dengan tujuan lain telah melecehkan maqasid al-syariah yang kemudian digunakan sebagai alasan untuk tidak berpegang pada teks Alquran.

Karena menurut mereka yang terpenting dalam memahami ayat-ayat Alquran adalah esensi, bukan makna literal (teks). Bagi mereka yang penting tujuan, bukan bentuk hukum. Bagi kelompok liberal, maqasid al-syariah diartikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam Islam, termasuk sumber dari Alquran itu sendiri. Sehingga beberapa hukum Syariah dalam Islam menurut mereka tidak harus diikuti.

Dengan asumsi bahwa semua hukum dianggap ekspresi lokal masyarakat Islam di masa lalu, dan tidak lagi sesuai dengan tujuan hukum untuk diterapkan pada kondisi masyarakat saat ini. Sehingga menurut mereka, syariah Islam perlu direkonstruksi, salah satu caranya adalah dengan menggunakan konsep maqasid al-syariah.

Berikut ini adalah dua contoh hukum syariah yang menurut kelompok liberal perlu direkonstruksi.

Yang pertama, jilbab itu legal, bagi otak liberalisme, yang terpenting adalah hukum beserta tujuannya. Jilbab dianggap sebagai kepantasan berpakaian di depan orang lain. Sehingga jika tidak ada jilbab yang sesuai untuk masyarakat setempat, maka tidak perlu untuk melakukannya.

Kedua, hukum melarang pernikahan sesama jenis. Menurut otak liberal, apa yang penting tentang hukum adalah tujuannya. Pernikahan adalah tentang jumlah populasi manusia. Sedangkan populasi manusia di jaman Nabi Luth masih dianggap sedikit sehingga perkawinan sesama jenis harus dilarang.

Sementara sekarang, saat populasi dunia meledak, menurut mereka hukum pernikahan sesama jenis haruslah direkonstruksi ulang. Di antara alasan kelompok liberal dalam menentukan suatu hukum adalah dengan menggunakan konsep maqasid al-syariah, dengan disinkronkan melalui  metodologi ushul fiqh klasik. Menurut mereka dalam metodologi ushul fiqh klasik mengabaikan kemampuan nalar manusia dalam merumuskan konsep manfaat. Oleh karena itu, mereka kemudian membuat aturan untuk membenarkan perbuatan mereka sendiri, aturannya adalah "pertimbangannya adalah maqasid (tujuannya) bukan bunyi teks secara literal".

Ini menunjukkan bahwa suatu alasan, bagi mereka haruslah berlandaskan ijtihad. Sehingga dengan sendirinya, Alquran dan Sunnah harus tunduk kepada akal manusia. Pandangan ini jelas menunjukkan pemujaan mereka yang berlebihan terhadap akal. Padahal nyatanya akal manusia tidak bisa dijadikan landasan utama ijtihad, karena akal manusia memiliki keterbatasan.

Mengenai keterbatasan nalar manusia ini, Muhammad Imarah dalam Hawla Tanaqudl al-Naql Al-Quran Ma'a al-Aql mengungkapkan, sering kali terbukti saat ini bahwa alasan tidak tahu tentang sesuatu di masa depan. Selain itu, apa yang diketahui pikiran seseorang, belum tentu diketahui orang lain.

Ditambah lagi dalam diri manusia terdapat hawa nafsu yang bisa menutupi pikirannya. Sehingga pikirannya akan memiliki kecenderungan mengikuti keinginan ketika mempertimbangkan suatu hukum. Jadi bisa dikatakan bahwa pertimbangan akal manusia sangat terbatas.

Keterbatasan akal manusia akan menyebabkan berbagai masalah dan kekacauan, ketika digunakan sebagai dasar utama untuk menegakkan hukum. Masalah awal akan muncul dari produk hasil hukum, kemudian berkembang menjadi kekacauan di antara penganut agama.

Al-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari'ah mengatakan bahwa "jika suatu alasan bertentangan dengan teks, maka teks dan alasan harus diakhiri, suatu alasan tidak boleh dibiarkan berpikir secara liar kecuali dalam tingkat tekstual ".

Dengan kata lain, untuk mendapatkan hukum yang benar, teks harus diprioritaskan, alasan hanya dapat dibuat di ranah yang diizinkan oleh teks, dan alasan harus selalu tunduk pada teks sumber hukum syariah, terutama di dalam memahami hukum syariah yang bersifat permanen.

Lebih jauh, Al-Syatibi dalam kitabnya juga mengungkapkan bahwa dalam taklif (hukum) di mana terdapat masyaqqat (kesulitan), qashdu al-Syari '(tujuan syariat) tidak berarti harus menyebabkan masyaqqat untuk mukallaf (pelakunya) tetapi pada sebaliknya, ada manfaat khusus bagi seorang Mukallaf.

Dalam urusan agama misalnya, ketika ada suatu kewajiban untuk berjihad, maka itu sebenarnya tidak dimaksudkan untuk terjun melakukan suatu tindakan peperangan, tetapi pada substansinya tindakan jihad harus sesuai dengan tujuan demi kebaikan umat manusia.

Demikian juga, dalam larangan pernikahan sesama jenis, qashdu al-Syari 'tidak berarti harus menyebabkan masyaqqat untuk mukallaf. Namun sebaliknya, manfaat Mukallaf sendiri adalah melindungi diri dari kerusakan moral dan sifat kebinatangan yang jauh dari sifat fitrah seorang manusia.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam kedua kasus (perintah berjilbab dan larangan pernikahan sesama jenis) kita perlu melihat kembali hukum dengan aturan di atas. Perintah jilbab dan larangan pernikahan sesama jenis adalah hukum permanen dalam syari'at Islam, karena mereka didukung oleh pernyataan yang jelas baik dalam hal transmisi dan makna.

Maka tidak ada ruang untuk alasan apapun bagi manusia untuk mengubah hukum syariah yang sudah permanen. Perintah untuk berjilbab bagi wanita dewasa adalah wajib dan larangan menikah sesama jenis adalah haram secara permanen. Hukum-hukum ini tidak dapat diubah oleh akal manusia bahkan dengan dalih maslahah sekalipun menggunakan konsep maqasid al-syariah.
Wallahu a’lam

Post a Comment

0 Comments