F Bunga Bank Adalah Riba, dan Larangan Jual Beli Dengan Cara Riba

Bunga Bank Adalah Riba, dan Larangan Jual Beli Dengan Cara Riba


Bahwa Islam melarang riba adalah fakta yang sudah lama dikenal ke seluruh dunia. Namun, sampai saat ini masih saja ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan Muslim sendiri yang tampaknya meragukan tentang riba atau yang bukan riba terutama dalam persoalan bunga bank.

Perlu kita garisbawahi disini, jelas bahwa Al-Qur'an sudah mengungkapkan :

الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون (275) يمحق الله الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) 1

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. ”[Al-Baqarah (2): 275-276]

يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين (278) فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون (279) 9

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (2): 278 - 279].

Bagian yang paling penting dan relevan dari ayat-ayat di atas, jelas tidak membedakan antara riba (yang juga dilarang dalam agama Yahudi dan Kristen) dan bunga Bank, redaksi ayatnya jelas sekali tidak membenarkan pembayaran atau biaya tambahan apa pun yang dibuat melebihi prinsip atau jumlah modal.

Bagian lain dari ayat-ayat diatas memberi peringatan yang luas bagi mereka yang terus menerus mempraktikkan bunga atau riba.

Dalam hadits Nabi Muhammad Saw, yang dianggap sebagai sumber paling penting dari syariat Islam, setelah Al-Qur'an, yang menyatakan bahwa pertukaran antara enam hal berikut harus dilakukan sama dari tangan ke tangan ( artinya disampaikan secara instan) jika memang berasal dari jenis yang sama. Jika mereka berbeda jenis, mereka bisa ditukarkan dengan jumlah yang tidak sama tetapi masih sebanding dengan harga aslinya. Keenam item tersebut adalah: emas, perak, gandum, jagung, kurma dan garam.

Hadits Nabi yang lain juga menyatakan bahwa ketika Bilal, salah satu sahabat Nabi, datang kepadanya dari pasar dengan membawa kurma berkualitas baik, ia bertanya, dari mana Bilal mendapatkannya karena ia mengetahui bahwa kurma itu bukan berasal dari Madinah. Ketika Bilal menjawab bahwa dia bertukar dua ukuran kurma kualitas buruk dengan satu ukuran kurma berkualitas baik, Nabi mengatakan bahwa itu merupakan riba dan Bilal seharusnya menjual kurma berkualitas buruknya terlebih dahulu baru menggunakan uangnya untuk membeli kurma berkualitas baik.

Post a Comment

0 Comments