F Maqosid Syariah, Cara Islam Mengelola Harta Dengan Baik Serta Pendistribusiannya

Maqosid Syariah, Cara Islam Mengelola Harta Dengan Baik Serta Pendistribusiannya

Menurut Ibn Ashur, maqasid al-Syariah (tujuan Syariah) adalah istilah yang mengacu pada pelestarian ketertiban, mencari manfaat dan mencegah bahaya. Pembentukan persamaan di masyarakat, menyebabkan hukum untuk dihormati, dipatuhi dan efektif serta memungkinkan umat untuk menjadi kuat.

Hifz al-mal (pelestarian kekayaan) adalah salah satu tujuan paling penting dari Syariah. Para ahli hukum Islam menyatakan bahwa konsep hifz al mal melampaui makna harfiahnya. Maksudnya, hal ini tidak berarti mempertahankan kekayaan itu sendiri, tetapi konsep ini juga mencakup dorongan untuk menghasilkan, mengumpulkan, melestarikan, serta mendistribusikan kekayaan dengan cara yang adil.

Ajaran Syariah sangat menekankan pentingnya melestarikan kekayaan seseorang. Oleh karena itu, Syariah telah menetapkan parameter tertentu seperti kepemilikan yang diakui secara hukum dan telah menggariskan hukuman khusus bagi yang mengambil hak orang lain. Sebagai contoh, Al-Quran secara eksplisit menggambarkan hukuman untuk pencurian tanpa mempertimbangkan jenis kelamin si pelaku. Ini dapat ditemukan dalam Surah al-Maidah ayat 38 dimana Allah telah berfirman:

“[Adapun] pencuri, laki-laki dan perempuan, dipotong tangan mereka sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan, sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.”

Islam juga menekankan pada aspek penciptaan kekayaan produktif yang sejalan dengan apa yang telah ditentukan Syariah. Ini dapat dilihat dalam Surah al-Baqarah ayat 275 dimana Allah berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Allah juga telah menyebutkan tentang aspek pelestarian kekayaan ini dalam Surat al-Jumu'ah ayat 10:

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

Nabi Saw juga telah menyinggung masalah ini dalam khotbah-Nya kepada para sahabat-Nya. Diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi bahwa Nabi (saw) pernah berkata:

أَلا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ

“Ketahuilah, siapa yang mengasuh seorang yatim yang memiliki harta, hendaknya harta itu diperdagangkannya dan tidak membiarkannya begitu saja sehingga habis dimakan sedekah.”

Bukti-bukti di atas dari Al-Qur'an serta Sunnah jelas menunjukkan bahwa hal itu didorong untuk kemaslahatan seorang Muslim agar terus memperluas dan meningkatkan kekayaan mereka dengan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang diperbolehkan, seperti yang terlibat dalam transaksi penjualan yang sah dan diizinkan sehingga seseorang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa melampaui hak orang lain. Meskipun dorongan seperti ini menghasilkan kekayaan, penciptaan kekayaan tidak boleh dilakukan pada kepentingan iman seseorang saja, dengan misalnya terlibat dalam kegiatan riba dan kegiatan terlarang lainnya. Islam tidak memberi berkah atas transaksi semacam itu.

Saat ini, ada banyak peluang bagi seseorang untuk terlibat dalam kegiatan bisnis yang halal, baik itu bisnis kepemilikan kecil sampai ke tingkat perusahaan. Selain menciptakan kekayaan melalui keterlibatan langsung dalam bisnis, kekayaan juga dapat diciptakan ketika seseorang berinvestasi dalam instrumen yang sesuai Syariah yang ditawarkan di negara tersebut seperti berinvestasi dalam saham, unit trust, Sukuk atau berinvestasi dalam akun investasi yang disetujui oleh dewan penasihat syariah masing-masing.

Selain itu, Al-Qur'an dan Sunnah juga telah menguraikan tentang pentingnya penciptaan kekayaan dalam Islam dengan menetapkan parameter pada tanggung jawab mereka yang memiliki sarana yang memadai dalam membantu muslim yang kurang mampu. Hal ini dapat diamati melalui dorongan untuk memberikan hibah (hadiah), sedekah dan untuk memberikan zakat wajib kepada penerima yang berhak, yang telah digariskan oleh hukum Syariah.

Al-Qur'an juga telah menyatakan prinsip-prinsip penting seperti mengelola kekayaan suatu negara di mana pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta untuk memastikan bahwa kekayaannya didistribusikan secara adil di antara warganya. Untuk lebih menekankan pada pentingnya penciptaan kekayaan, Allah telah secara eksplisit melarang tindakan menimbun dan memonopoli kekayaan suatu bangsa dengan cara yang akan menolak orang yang membutuhkan hak mereka atas kekayaan tersebut.

Ini terbukti dalam Surat Al-Hashr ayat 7 dimana Allah berfirman:

“ Harta rampasan fai’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, rasul, kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumannya. "

Kesimpulannya, sistem keuangan Islam - yang saat ini dikemas dalam bentuk perbankan Islam dan industri asuransi syariah - sejalan dengan tujuan Syariah. Kenyataan ini dapat diamati tidak hanya dalam produk pembiayaan yang ditawarkan tetapi juga dalam produk dan layanan lain yang ditawarkan seperti akun investasi, unit trust dan produk Takaful. Meskipun baru di industri perbankan, perbankan syariah dan industri asuransi syariah diperkirakan akan terus berkembang dan meningkat sementara secara konsisten menjunjung tinggi tujuan Syariah.

Post a Comment

0 Comments