F Islam dan Kesetaraan Gender Bagi Perempuan Dalam Persoalan Pendidikan

Islam dan Kesetaraan Gender Bagi Perempuan Dalam Persoalan Pendidikan

Ketidaksetaraan gender adalah tuduhan umum terhadap Islam dan perbedaan dalam peluang pendidikan antara laki-laki dan perempuan di banyak negara Muslim. Pendidikan dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan kemajuan ekonomi, sosial dan politik suatu masyarakat, mereka yang membentuk lebih dari lima puluh persen dari masyarakat itu, ditolak hak mendasar seperti itu maka tidak perlu dikatakan aktivis hak asasi manusia akan mencari alasan untuk perbedaan ini. Agama, khususnya Islam disebut-sebut sebagai batu sandungan utama bagi kemajuan perempuan. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa di banyak bagian Afrika dan akuisisi pengetahuan tentang perempuan Asia Tenggara sangat ditentang;

Ini adalah refleksi yang menyedihkan terhadap umat Islam dan masyarakat yang telah kita bangun karena pengetahuan adalah salah satu pilar penting yang menjadi landasan kebangkitan Islam. Kenyataan bahwa wahyu pertama atas Nabi Suci (berkat dan saw) berisi perintah untuk 'membaca' berbicara banyak penekanan Islam terletak pada pendidikan. Dalam Islam tidak ada perselisihan yang ditemukan pada perolehan pengetahuan yang mengikat dan wajib. Pentingnya dan keunggulan pengetahuan telah disorot baik secara langsung maupun tidak langsung di lebih dari lima ratus tempat dalam Al-Qur'an. Memang salah satu tugas dan tanggung jawab penting dari Kenabian adalah penyebaran pengetahuan dan kebijaksanaan bagi semua. Allah SWT berkata:

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.. [Al-Baqarah, 2: 151. ]

هُوَ ٱلَّذِى بَعَثَ فِى ٱلْأُمِّيِّۦنَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُوا۟ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلْكِتَٰبَ وَٱلْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبْلُ لَفِى ضَلَٰلٍ مُّبِينٍ

Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, [Al-Jumu'a, 62: 2. ]

Prinsip dasar Syariah Islami menyatakan, ketika sebuah perintah diungkapkan, bahkan jika bentuk jamak digunakan, jenis kelamin perempuan juga termasuk dalam perintah ini. Jika prinsip ini ditolak maka pilar dasar Islam seperti sholat, puasa, ziarah dan zakat akan menjadi batal demi wanita. Jadi meskipun Tuhan Yang Maha Kuasa dan Nabi menggunakan bentuk kalimat umum untuk menggambarkan sebagian besar perintah, perempuan juga terikat untuk bertindak dan mengikuti aturan dan peraturan tersebut.

Studi tentang ayat-ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa tanggung jawab kenabian termasuk pembacaan ayat-ayat, penyucian diri, pendidikan Kitab dan kebijaksanaan dan komunikasi pengetahuan. Empat tugas dari lima berbicara langsung tentang pengetahuan sedangkan yang kedua dan kelima dalam urutan mengacu pada jenis pengetahuan tertentu, yang secara teknis didefinisikan sebagai mistisisme atau sufisme.

Al-Qur'an Suci juga menyatakan:

﴿قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ‌ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلْأَلْبَــــٰـــبِ﴾

Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. [al-Zumar, 39: 9.]

﴿إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَــــٰۤـــؤُاْ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ﴾

Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para Ulama, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [Fatir, 35:28.]

Tidak ada dari ayat-ayat diatas yang menetapkan bahwa hanya 'orang bijak' yang menerima peringatan atau bahwa hanya 'hamba laki-laki' yang memiliki pengetahuan yang takut akan Dia.  Sejumlah hadis Nabi juga berbicara langsung tentang pengetahuan yang bersifat wajib dan mengikat dalam karakter.

Nabi Suci (berkah dan saw) berkata:

«طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ».
‏Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita tanpa diskriminasi) . [Diriwayatkan oleh Ibn Maja dalam al-Sunan, 1:81 §224. ]


Terlihat jelas dari Al Qur'an dan hadis bahwa perolehan pengetahuan adalah wajib bagi perempuan dengan cara yang sama seperti dalam kasus laki-laki. Studi tentang kehidupan Nabi (berkah dan saw) juga menunjukkan bahwa ia sendiri membuat pengaturan khusus untuk pendidikan dan pelatihan perempuan.

Post a Comment

0 Comments