F Hak-Hak Buruh dan Serikat Buruh Dalam Islam

Hak-Hak Buruh dan Serikat Buruh Dalam Islam

Keadilan bagi buruh adalah topik yang sangat urgen dan harus dibahas secara rinci oleh para sarjana Muslim. Ada kebutuhan besar untuk mengembangkan peraturan dan perundang-undangan khusus untuk pemerintah dan perusahaan di dunia Muslim.

Di antara negara-negara Muslim, seperti Pakistan dan Iran memiliki beberapa aturan khusus di bidang ini. Implementasi yang lengkap dan tepat dari aturan-aturan ini juga perlu diperhatikan.

Untuk menjelaskan secara singkat beberapa nilai dan prinsip dasar yang terkait dengan hak-hak pekerja, kita mesti faham bahwa keadilan dan transaksi yang adil adalah nilai-nilai dasar Islam dan mereka harus selalu ditekankan. Tidak ada kedamaian dan harmoni dalam masyarakat tanpa adanya keadilan. Keadilan harus dilakukan untuk semua orang. permasalahannya Apa itu keadilan?

Ada dua kata yang digunakan dalam mengkontektualisasikan makna keadilan, dalam Al Qur'an:  al-`adl  dan  al-qist `Adl,  adalah makna yang diartikan mengikuti jalan yang seimbang, tidak pergi ke satu ekstrim atau ke yang lain, bukan pemborosan atau kelalaian. Qist  berarti mengakui bahwa setiap orang dan segala sesuatu di dunia ini memiliki beberapa hak. Untuk memberi hak pada semua orang, dia mesti bersikap adil.

Allah Yang Mahakuasa berkata dalam Al Qur'an, “ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. ”(An-Nisaa '4: 135)

Semua orang sama. Tidak ada bedanya dengan ras apa dan warna kulit apa yang mereka miliki, dari negara mana mereka berasal, apa jenis kelamin mereka atau apa pekerjaan mereka. Muda dan tua, kaya dan miskin, putih dan hitam, warga negara atau orang asing dengan izin kerja legal semuanya sama; dan mereka semua harus dihormati, dan diperlakukan setara.

Allah Yang Mahakuasa berkata, “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat 49:13)

Nabi Muhammad Saw mengatakan dalam khotbah terakhirnya, " Wahai manusia, sesungguhnya Tuhanmu adalah satu dan ayahmu adalah satu. Lihatlah, tidak ada superioritas bagi orang Arab atas orang non-Arab, juga bukan untuk orang Arab di atas orang Arab, atau untuk orang kulit putih di atas orang kulit hitam, atau untuk orang kulit hitam di atas orang kulit putih, kecuali melalui kesalehan. (HR. Ahmad)

*****
Tanggap Tinggi untuk Bekerja dan untuk Pekerja
Islam sangat menghargai pekerjaan. Mereka yang menjadi buruh dan mencari nafkah dengan kerja mereka sendiri harus dihormati. Tentu saja, pekerjaan itu sendiri harus halal dan dilakukan dengan jujur ​​dan tulus. Semua pekerjaan anti-sosial, perilaku tidak bertanggung jawab, dan pekerjaan yang dilakukan dengan kecurangan dan penipuan dilarang dalam Islam. Baik majikan maupun karyawan harus jujur ​​dan bersikap adil.

Pada prinsipnya ada ajaran umum dan khusus dalam Islam soal hak-hak buruh. Lima poin berikut harus ditekankan:

1- Perjanjian yang jelas dan benar
Semua perjanjian, baik lisan maupun tulisan, harus jelas dan transparan. Perjanjian harus adil dan sah. Karyawan harus mengetahui tugas dan tanggung jawab mereka dan mereka harus diberitahu hak mereka dalam hal liburan, bonus, kompensasi, dll. Allah berfirman dalam Al Qur'an, “ Hai kamu, yang percaya, penuhilah kontrakmu .” (Al-Ma ' idah 5: 1) Nabi Saw bersabda,  "Muslim harus mematuhi perjanjian mereka, kecuali pada perjanjian yang membuat  halal menjadi haram  atau membuat  haram  apa yang  halal ."  (At-Tirmidhi)

Ini berarti bahwa syarat dan ketentuan ilegal tidak berlaku di bawah hukum Islam. Adalah tugas baik para pengusaha maupun karyawan untuk memenuhi kesepakatan mereka dengan kemampuan terbaik mereka.

2- Martabat buruh
Hukum Islam memungkinkan semua manusia berhak untuk memasuki profesi atau jabatan yang sah menurut hukum dan untuk melakukan perdagangan atau bisnis yang sah. Para pekerja harus diperlakukan dengan martabat dan kehormatan. Tidak ada pekerjaan yang kasar atau merendahkan.

Nabi kita (damai dan berkah besertanya) mencium tangan seorang buruh yang menunjukkan tangannya yang kasar karena kerja kerasnya.Nabi berdoa untuknya dan berbicara sangat banyak kepadanya (perhatian) ketimbang kepada mereka yang bekerja lebih keras ketimbang mereka yang duduk diam atau pergi mengemis.

Islam mengajarkan bahwa pekerja harus diperlakukan dengan baik.

Allah SWT berkata:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan. (An-Nisaa '4: 36-37)

3- Kebaikan kepada para pekerja
Pekerja adalah saudara dan saudari kita. Mereka memang seorang pembantu. Tetapi bagaimanapun kita membutuhkannya; kita bergantung pada mereka untuk banyak hal yang tidak bisa kita lakukan untuk diri kita sendiri. Pekerja tidak boleh diberikan pekerjaan di luar kapasitas mereka. Mereka harus memiliki lingkungan yang manusiawi dan aman untuk bekerja. Mereka harus diberi kompensasi jika mereka terluka di tempat kerja. Mereka harus memiliki waktu untuk bekerja dan waktu untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka.

Anak-anak atau anak di bawah umur tidak boleh digunakan untuk bekerja. Perempuan harus memiliki lingkungan yang layak untuk  berjilbab  tanpa membahayakan aturan  khalwah  (privasi). Mereka tidak boleh dipekerjakan dalam panggilan yang tidak sesuai dengan jenis kelamin mereka, dan mereka harus memastikan tunjangan persalinan dalam pekerjaan mereka.

Nabi Muhammad Saw berkata:  “Saudara-saudaramu adalah tanggung jawabmu. Allah telah menjadikan mereka di bawah tanganmu. Jadi siapa saja yang memiliki saudara di bawah tangannya, biarkan dia memberinya makanan saat dia makan dan berpakaian saat dia berpakaian. Jangan memberi mereka pekerjaan yang akan membebani mereka dan jika Anda memberi mereka tugas semacam itu maka berikan mereka bantuan ”  (Al-Bukhari)

4- Upah yang tepat dan tepat waktu
Pekerja harus diberi upah yang layak dan adil. Eksploitasi seseorang tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah berfirman:

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".(Al-A`raf 7:85)

Allah SWT memperingatkan mereka yang mengambil ukuran penuh tetapi memberikan lebih sedikit kepada orang lain " Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Al-Mutaffifin 83: 1-6)

Pekerja juga harus dibayar tepat waktu. Nabi Muhammad Saw berkata,  "Berikan upah pekerja sebelum keringatnya mengering."  (Ibnu Majah)

5- Kebebasan untuk membentuk serikat pekerja
Berdasarkan semua prinsip di atas, kita juga dapat menyimpulkan bahwa buruh di dalam Islam memiliki hak untuk menggunakan kebebasan berserikat dan hak untuk membentuk serikat pekerja. Serikat pekerja dan asosiasi perdagangan khusus membantu pekerja dalam pekerjaan dan sosialisasi mereka. Mereka juga dapat membantu pekerja yang lain untuk mencari keadilan dalam hak-hak mereka dan daya tawar untuk menerima kompensasi yang tepat. Namun, pengusaha dan karyawan semua harus takut kepada Allah dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka.

Post a Comment

0 Comments