F Dengan Terbitnya Perppu Jokowi, HTI FPI ISIS Dipersilahkan Angkat Kaki dari Negri Ini

Dengan Terbitnya Perppu Jokowi, HTI FPI ISIS Dipersilahkan Angkat Kaki dari Negri Ini

Paham radikalisme sebenarnya sudah muncul sejak era Sahabat, sepeninggal Rasulullah terdapat golongan yang membelot dari Kekholifahan Ali, Golongan ini disebut Khowarij, mereka kemudian membuat Manhaj golongan sendiri, ciri-ciri golongan ini selalu mengklaim bahwa kebenaran mutlak hanya milik mereka yang bersumber langsung kepada Al Quran dan Hadits Nabi. Golongan ini juga mengklaim bahwa bumi milik Allah semata, Negara yang tidak berazaskan Islam harus dilenyapkan dari muka bumi.

Golongan Khowarij ini kemudian berubah bentuk dalam beberapa aliran yang saat ini terkenal dengan sebutan Radikalisme, kemudian lahirlah ISIS Al-Qaida HTI Wahabi dan golongan lain yang sehaluan. Maka tidak heran jika ISIS begitu gencar memerangi orang-orang Kafir, menjajah Bangsa-Bangsa yang tidak sepaham. Jika ada yang berseberangan dicap Munafiq, Zindiq dan harus dibantai. Sedangkan negara-negara yang tidak berlandaskan Al-Quran harus diluluhlantakan.

Meskipun tidak seradikal ISIS dan Al Qaida. Faham dan Manhaj di Indonesia seperti HTI FPI dan Faham kaum Wahabi tetaplah berbahaya bagi Kedaulatan Negri. Karena ujung-ujungnya mereka berniat mendirikan Khilafah, menganggap munafiq kafir kepada sesama muslim yang tidak sehaluan dan Pemerintah dilabeli Thogut dan Iblis yang harus dimusnahkan, mereka sampai kapanpun akan tetap Anti Pancasila dan kekeuh mendirikan Negara Khilafah.

ISIS HTI Wahabi dan Faham-Faham yang beraliran keras memahami bahwa konsep kepemerintahan yang tidak berlandaskan Al-Quran dan Hadis adalah salah. Itu sebabnya mereka menghina Pancasila, karena bagi mereka, Pancasila adalah Produk Olahan Manusia, bukan Produk Tuhan. Padahal doktrin semacam ini sebenarnya keliru, sebab para Ulama Madzahibul Arba’ah (Empat Madzhab) telah bersepakat bahwa Negara Islam tidak perlu berazaskan Islam asal pondasinya tidak menentang Ketuhanan dan Fitrah Kemanusiaan, dimana pencuri dipenjara, pemerkosa dihukum, narkoba dilarang, minuman keras dihambat peredarannya, korupsi dihukum seberat-beratnya. Selama hukum negara tidak bertentangan dengan Kaidah Islamiyyah maka negara tersebut sudah mutlak dilabeli Negara Islam.

Konsep dan Kaidah Ushuluddin tersebut tidak difahami oleh Wahabi HTI Al-Qaida dan ISIS, sehingga dengan keras kepala HTI tetap kekeuh tidak mengakui Negara Pancasila sebagai Negara Islam. Sedangkan Simbol Kebinekaan wajib musnah diganti dengan Akidah Islamiyyah. Para Ulama Pesantren ahirnya bersepakat bahwa HTI ISIS Wahabi dan golongan sejenis adalah ormas haram dan terlarang untuk negara ini. Tidak boleh mendirikan negara diatas negara dan sangat diharamkan membangun Negara Khilafah diatas negara yang sah secara Konstitusi. Sebab jika dibiarkan, Madzhab Radikalisme lambat laun akan menjadi bom waktu yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian, kemajemukan dan mengganggu stabilitas negara.

Semenjak dahulu, Pemerintah sangat sulit membubarkan HTI, hal itu tiada lain karena mereka diberi ijin dan terdaftar dalam Undang-Undang Negara. Diberi kebebasan dan wewenang untuk tumbuh oleh pemerintah. Sedangkan yang paling getol memerangi faham mereka selama ini hanya Ormas NU dan Muhammadiah. Pemerintah tidak pernah ikut campur persoalan organisasi kemasyarakatan. Akantetapi kondisi negara saat ini telah jauh berbeda, Pemerintah wajib melarang ormas beraliran keras untuk tumbuh subur karena geliat dan aksi-aksi teror yang mereka taburkan di seluruh negara, mengklaim kaumnya paling suci, diluar mereka hanya ada Iblis dan Syaiton yang wajib musnah.

Aksi-aksi berbahaya mereka juga disokong dana yang luar biasa dari Negara Timur-Tengah, sehingga kekuatan mereka di Negri ini semakin hari semakin menguat. Mereka mampu membangun Mesjid tanpa proposal dan meminta sumbangan ke kaum kaya. Membangun Yayasan dan Pendidikan Radikal semudah membalikan telapak tangan. Mendirikan Pusat Kajian Islam juga berbagai media, tidak hanya Website, Televisi, Radio. Mereka juga merekrut anak-anak dibawah umur untuk dicuci otaknya, ibadah bagi mereka bukan solat tapi lebih pentingnya adalah membunuh, merakit bom dan menghancurkan bangunan-bangunan umat islam yang berbeda aliran, aksi teror itu mereka sebut dengan Jihad. Jika dibiarkan, lambat laun bisa mengebiri pusat pemerintahan, menciptakan teror bagi masyarakat, mengganggu stabilitas negara dan menggembosi perekonomian bangsa-bangsa.

Beruntunglah pada kali ini kita memiliki seorang presiden bernama Joko Widodo yang berani mengambil sikap tegas untuk membubarkan HTI dan Faham Radikalisme sejenis. Dengan mengeluarkan Perppu Kepresidenan sebagaimana yang dikutip Tempo (12/7/2017) “Saya tak ada ruang bagi hal fundamental dan radikal seperti ini. Saya akan gebuk dengan koridor hukum.” Ujar Joko Widodo tanpa basa-basi.

Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), organisasi berfaham Radikalisme yang suka melakukan teror dan bertindak sewenang-wenang mengklaim dirinya paling benar dan suci, bersikap tidak sesuai Norma Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus segera dibubarkan.

Maka dengan terbitnya Perppu ini, tamatlah sudah riwayat HTI ISIS dan Faham Radikalisme di Indonesia, dan dengan terbitnya Perppu ini, Indonesia diharapkan bisa lebih aman dan nyaman untuk menjadi tempat tinggal yang ideal. Kepada HTI ISIS Wahabi FPI Al-Qaida atau Faham Radikal sejenis yang tidak mengakui Dasar Negara Indonesia dan Pancasila diharapkan segera bubar, jika tidak puas, silahkan angkat kaki dari Negara ini. (*)

Post a Comment

0 Comments