F Sayyid Qutb, Al Maududi Perdebatan Tentang Politik Islam

Sayyid Qutb, Al Maududi Perdebatan Tentang Politik Islam

Perdebatan tentang sebuah 'bentuk negara' setelah kemunduran umat Islam di abad ke-20 meninggalkan banyak masalah.

Salah satu isu sentral adalah tentang negara. Timur Tengah sebagai negara dengan tradisi sendiri tentu sulit beradaptasi dengan kekacauan saat itu.

Di zaman modern, Barat telah berhasil menciptakan sistem negara yang tidak bisa dikendalikan oleh gereja.

Pada abad ke-16, seorang revolusioner, Martin Luther Jr, pernah membuat memo ke gereja untuk melepaskan urusan negara ke tangan publik.

Desakan Martin Luther telah berhasil membuat sejarah peradaban Barat menjadi titik modern. Hasilnya adalah bentuk demokrasi yang bisa kita lihat hari ini.

Memahami demokrasi kemudian digunakan sebagai alasan hegemoni Barat dengan Islam Arab.

Saat itu, umat Islam dari abad 18-20 mengalami kemunduran yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal umat Islam sendiri dan faktor eksternal berasal dari kolonialisme Barat.

Ketika Turki Ottoman runtuh, sistem kekhalifahan yang ada selama ratusan tahun telah digunakan dari waktu ke waktu. Berbagai risalah muncul pada abad ke-19 untuk membangkitkan umat Islam dari kesulitan, termasuk merumuskan kembali negara Islam. Ini adalah bentuk reaksi yang dilakukan ketika Turki, setelah kejatuhan Turki Utsmaniyah, mendirikan negara berdasarkan sistem sekuler yang memisahkan urusan agama dan negara. Akibatnya, kritik mulai datang dari umat Islam sendiri (Dale F. Eickelmen dan James Piscatori, 1998).

Pada saat-saat seperti itu muncul teori tentang negara Islam. Asumsi dasarnya adalah bahwa Islam memiliki doktrin agama dan negara (din wa dawlah), sehingga tidak ada pemisahan antara agama dan negara sebagaimana digambarkan dalam sekularisme. Pikiran ini mulai dibahas secara luas dan pada saat itu bahkan menjadi wacana dominan di negara Arab-Islam. Asumsi ini juga mengasumsikan peningkatan kehidupan manusia dijajah oleh Barat.

Salah satu pemikir politik Islam yang merumuskan konsep wa wa dawlah adalah Al Maududi dan Sayyid Qutb. Kedua pemikir dari berbagai negara ini memiliki pengaruh besar terhadap dinamika pemikiran politik Islam kontemporer. Sayyid Qutb, yang menjadi penerus pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM), memiliki pendapat tentang penerapan hukum Islam dan hukum Syariah dalam pemerintahan. Sayyid Qutb tidak memiliki representasi konsep standar tentang bentuk negara.

Menurut Sayyid Qutb, orang yang tidak menggunakan hukum Tuhan akan terjebak dalam Jahiliyah modern. Qutb mengatakan konsep modern Jahiliyah sebagai deskripsi tentang keberadaan sekelompok orang yang tidak menggunakan sistem Islam atau hukum Islam sebagai dasar mereka. Menurut Qutb, dunia modern dibangun oleh Barat, dalam hal aspek sosial, politik dan lainnya serta bentuk Jahiliyah modern. Itulah sebabnya konsep ini bertentangan dengan hakimiyat. Hakimiyat adalah konsep Quthb yang berupaya menerapkan Islam sebagai solusi untuk masalah manusia kontemporer.

Sementara Al-Maududi merancang sistem pemerintahan berbasis Islam. Al-Maududi percaya bahwa rakyat harus memiliki kekuatan politik untuk menciptakan komunitas Islam berdasarkan wahyu Tuhan kepada Muhammad. Moralitas dan peradaban manusia dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik ini. Apalagi kekuatan politik ini akan menentukan arah kemajuan peradaban manusia.

Untuk memperjuangkan pemikiran ini, al-Maududi kemudian mendirikan sebuah forum, yaitu Jamaat Islami (Persatuan Islam, 1941). Komunitas ini harus menyatukan orang-orang yang memiliki dedikasi dan tujuan yang sama untuk mewujudkan sistem yang tepat. Namun, organisasi ini berbeda dari Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi massa. Organisasi ini menyatukan elit intelektual dan moral. Anggotanya harus berkomitmen pada jihad melawan ketidakpercayaan dan amoralitas dalam setiap aspek kehidupan.

Diskusi antara kedua tokoh di atas sebagai pengantar kita untuk memahami pemikiran politik Islam kontemporer. Dengan pemahaman ini, kita akan mengetahui benang merah politik Islam yang terjadi di Timur Tengah dan di Indonesia. Wallahhua'lam.

Post a Comment

0 Comments