F Zakat, Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan, dan Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat

Zakat, Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan, dan Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Islam, zakat ditempatkan pada urutan nomer tiga setelah pernyataan iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Islam memperkenalkan zakat sebagai tanggapan terhadap kepedulian sosial terhadap orang-orang miskin dan tekad untuk mengatasi kemiskinan.

Salah satu tujuan distribusi zakat adalah untuk menyediakan standar hidup yang layak dan sesuai dalam membantu umat Islam, agar umat tetap berada di atas dari garis tingkat kemiskinan. Hal ini dimaksudkan untuk membantu asnaf (penerima) dalam mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan pada gilirannya menjadi kontributor untuk kesejahteraan orang lain.

Ketika seseorang memberi zakat, dia harus memastikan bahwa penerima adalah salah satu dari mereka yang memenuhi syarat untuk menerima zakat. Ada delapan penerima zakat. Allah mendefinisikan dalam Surat al-Taubat:

إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله

وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"(Qur'an 9:60)

Ayat Surah al-Taubah yang dikutip di atas mencantumkan kaum miskin dan yang membutuhkan sebagai dua kategori. Pertama penerima zakat, yang mencerminkan fakta bahwa tujuan pertama zakat adalah untuk menghilangkan kemiskinan dan kemelaratan dari masyarakat. Keutamaan tujuan zakat ini disorot oleh fakta bahwa dalam beberapa hadits itu adalah satu-satunya tujuan yang disebutkan 1, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adz, ketika Nabi mengirimnya ke Yaman: "Beritahu mereka bahwa Allah telah menentukan pada mereka adalah shadaqah, diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. ”

Departemen Wakaf, Zakat dan Haji dalam persoalan Penyebaran Zaka, menyatakan bahwa salah satu prinsip yang harus diambil sebagai panduan dalam melaksanakan distribusi zakat kepada asnaf adalah memprioritaskan penerima zakat. Pada dasarnya, distribusi zakat harus dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan: 1) miskin; 2) membutuhkan dan 3) amil. Berdasarkan prinsip ini, jika ketentuan tidak cukup untuk asnaf yang diprioritaskan, maka transferisasi  ketentuan dari penerima zakat lainnya dapat dilakukan. Tetapi Islam lebih menekankan prioritas pada ketiga penerima ini.

Beberapa mungkin bertanya bagaimana kita menentukan orang miskin dan yang membutuhkan? Menurut mayoritas ulama, orang miskin adalah mereka yang kekayaan dan penghasilannya jauh dari memuaskan kebutuhan pokok mereka. Misalnya, mereka membutuhkan minimum Rp100.000 untuk kebutuhan dasar tetapi hanya memperoleh Rp10.000, Rp20.000 atau Rp40.000. Sedangkan yang membutuhkan zakat adalah mereka yang kekayaan dan penghasilannya jatuh sedikit dari kepuasan kebutuhan pokok. Mereka membutuhkan setidaknya Rp100.000 sehari untuk kebutuhan dasar tetapi hanya memperoleh Rp70.000.

Perlu dicatat juga bahwa sangat dianjurkan untuk membayar zakat kepada amil (lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan dan / atau mendistribusikan zakat di suatu negara), misalnya LAZISNU, atau BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional di Indonesia. Selain mengumpulkan zakat, amil juga mendistribusikan zakat kepada penerima yang memenuhi syarat secara hati-hati. Pada akhir setiap tahun, mereka juga akan mempublikasikan laporan tahunan mereka yang berisi informasi rinci tentang total koleksi dan distribusi. Publik dapat dengan mudah melihat laporan tahunan di situs web mereka. Beberapa institusi juga dapat mempublikasikan koleksi dan distribusinya saat ini.

Akhirnya, ketika 2,5% zakat atas kekayaan kita menjadi kewajiban kita, maka itu bukan milik kita lagi; itu milik orang lain. Jika kita tidak memberikan bagian dari kekayaan kita, ingatlah bahwa bagian itu adalah milik hak orang lain dan karenanya Anda sedang merebut hak orang lain dan tidak mendapat ridlo dari Yang Mahakuasa. Jika Anda memiliki bagian dari kekayaan yang tidak dapat dikategorikan, ketahuilah bahwa bagian itu tidak diizinkan untuk Anda konsumsi. Lalu bagaimana kita mengundang barakah dalam kekayaan kita sendiri? Mari berzakat.

Post a Comment

0 Comments